Jumat, 10 Maret 2017

M U I

Eksistensi MUI sekarang sedang heboh diperbincangakan, bermula dari keluarnya surat edaran tentang penistaan agama terhadap Al Maidah 51. Mari kita lihat kebelakang tentang sejarah MUI, MUI didirikan pada tanggal 17 Rajab 1395 Hijrah bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975. Dasar pendirian MUI untuk membantu dalam melakukan hal-hal yang menyangkut dengan umat Islam, seperti fatwa halal makanan, penentuan kebenaran sebuah aliran dalam agama Islam, dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seorang penganut agama Islam dengan lingkungannya.

Majelis Ulama Indonesia bertujuan untuk terwujudnya masyarakat yang berkualitas (khaira ummah), dan negara yang aman, damai, adil dan makmur rohaniah dan jasmaniah yang diridhai Allah Swt (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur). Untuk mencapai tujuannya, MUI melaksanakan berbagai asaha, antara lain memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat, merumuskan kebijakan dakwah Islam, memberikan nasehat dan fatwa, merumuskan pola hubungan keumatan, dan menjadi penghubung antara ulama dan umara.

Tujuh tugas MUI, yaitu:
  1. sebagai pengawal bagi penganut agama Islam
  2. sebagai pemberi edukasi dan pembimbing bagi penganut agama Islam
  3. sebagai penjaring kader-kader yang lebih baik
  4. sebagai pemberi solusi bagi masalah keagamaan di dunia internasional
  5. sebagai perumus konsep pendidikan Islam
  6. sebagai pengawal konten dalam media massa
  7. sebagai organisasi yang menjalankan kerja sama dengan organisasi keagamaan
Kumpulan Fatwa MUI dalam kehidupan sehari-hari
  1. Fatwa Air Daur Ulang, air daur ulang adalah suci mensucikan, sepanjang di proses seseuai dengan fiqih.
  2. Fatwa Kopi Luwak, kopi luwak adalah barang yang terkena najis dan hukumnya halal setelah disucikan, meminumnya boleh dan memperjual belikannya hukumnya boleh.
  3. Fatwa tentang hukum alkohol, meminum minuman berakohol adalah haram, alkohol yang berasal dari khamr adalah najis.
  4. Fatwa makan kepiting, kepiting hukumnya halal selama tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.
  5. Fatwa memakan kelinci, daging kelinci halal.
Inilah sekilas tentang MUI, MUI mempunyai tugas dan tujuan yang mulia, maka dari itu mari kita jaga MUI dan kita bantu MUI.


(C) 2017 Tom Pro Copyright 
Majelis Ulama Indonesia : Wikipedia. Accesed : 2017, March 11.
Majelis Ulama Indonesia : http://mui.or.id/. Accesed : 2017, March 11.
Kumpulan Fatwa MUI : muirancah.blogspot.co.id. Acceses : 2017, March 11.
Artikel Terkait

0 komentar:

Posting Komentar