Majelis Ulama Indonesia bertujuan untuk terwujudnya masyarakat yang berkualitas (khaira ummah), dan negara yang aman, damai, adil dan makmur rohaniah dan jasmaniah yang diridhai Allah Swt (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur). Untuk mencapai tujuannya, MUI melaksanakan berbagai asaha, antara lain memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat, merumuskan kebijakan dakwah Islam, memberikan nasehat dan fatwa, merumuskan pola hubungan keumatan, dan menjadi penghubung antara ulama dan umara.
Tujuh tugas MUI, yaitu:
- sebagai pengawal bagi penganut agama Islam
- sebagai pemberi edukasi dan pembimbing bagi penganut agama Islam
- sebagai penjaring kader-kader yang lebih baik
- sebagai pemberi solusi bagi masalah keagamaan di dunia internasional
- sebagai perumus konsep pendidikan Islam
- sebagai pengawal konten dalam media massa
- sebagai organisasi yang menjalankan kerja sama dengan organisasi keagamaan
- Fatwa Air Daur Ulang, air daur ulang adalah suci mensucikan, sepanjang di proses seseuai dengan fiqih.
- Fatwa Kopi Luwak, kopi luwak adalah barang yang terkena najis dan hukumnya halal setelah disucikan, meminumnya boleh dan memperjual belikannya hukumnya boleh.
- Fatwa tentang hukum alkohol, meminum minuman berakohol adalah haram, alkohol yang berasal dari khamr adalah najis.
- Fatwa makan kepiting, kepiting hukumnya halal selama tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.
- Fatwa memakan kelinci, daging kelinci halal.
Majelis Ulama Indonesia : http://mui.or.id/. Accesed : 2017, March 11.
Artikel Terkait
0 komentar:
Posting Komentar