Tom Tom Mie

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tom Tom Mie

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tom Tom Mie

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tom Tom Mie

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tom Tom Mie

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 08 April 2019

Tutorial Pengisian E-SPT Tahunan PPh Badan

Hi sobat pajak, pasti semua lagi sibuk untuk laporan pajak tahunan. Memang setiap akhir tahun sahabat pasti disibukan dengan rutinitas ini, apabila sudah mendekati batas akhir penyampaian laporan pajak penghasilan. Jika tidak atau terlambat menyampaikan maka sanksi segera menanti.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Undang – Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007, batas waktu pembayaran dan pelaporan untuk PPh 21 (Orang Pribadi) dan PPh 22 (Badan Usaha), yaitu: 
  • Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni hingga 31 Maret.
  • Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April 
Nah bagaimana cara pengisian E-SPT Tahunan PPh badan, akan saya jelaskan langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Klik ESPT Tahunan PPh Badan – Jalankan aplikasi – tampilan connect to database - Pilih database yang akan dilaporkan – OK
  2. Isi Login Database - Username : administrator – Password : 123 – Login – Login berhasil dilakukan (OK)
  3. Pilih Utility – Profil wajib pajak – isi data halaman 1 – klik halaman 2 – Isi (pastikan data profil sudah benar) – Simpan – Tutup
  4. Pilih Utility – Setting Tarif – Periksa (Pastikan Tarif telah terisi 25%) – Simpan – Tutup
  5. Pilih Program – Buat SPT Baru – Isi Tahun Pajak – SPT PPh Badan telah selesai dibuat (OK)
  6. Pilih SPT PPh – Transkip Kutipan Eleman Laporan keuangan – Isi bagian Neraca Aktiva – Isi bagian Neraca Kewajiban – (pastikan aktiva dan pasiva sama) – Isi Bagian Rugi/Laba – Simpan – Apakah data akan disimpan (YES) – Data Berhasil disimpan (OK) – tutup (x) (Pengisian sesuai dengan neraca dan lapoaran rugi laba perusahaan)
  7.  Pilih SPT PPh – lampiran khusus – daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal – Baru (pojok kiri bawah) – isi (jika nama harta tidak ada dalam daftar, silahkan tambah sendiri) – Simpan – Data berhasil disimpan, entry data baru? (yes jika masih ingin menambahkah, no jika tidak) – Isi Jumlah Penyusutan Komersial sehingga selisih menjadi 0
  8. Pilih SPT PPh – lampiran – Formulir VI – isi (jika ada, klik baru dan isi data) – Simpan/Tutup
  9. Pilih SPT PPh – lampiran – Formulir V – isi (jika belum ada, klik baru terus isi) – Simpan/Tutup
  10. Pilih SPT PPh – lampiran – Formulir IV – isi data 1771.IV hal. 1 (jika ada) – klik 1771.IV hal. 2 dan isi (jika ada) – Simpan – Data berhasil disimpan (OK)- Tutup
  11. Pilih SPT PPh – lampiran – Formulir III – isi (jika ada, klik baru dan isi data) – Simpan/Tutup
  12.  Pilih SPT PPh – lampiran – Formulir II – isi (jika ada, gunakan informasi dari laporan rugi laba) – Simpan – Apakah Data akan disimpan (Yes) – Data berhasil Disimpan (OK) - Tutup
  13.  Pilih SPT PPh – lampiran – Formulir I – isi data 1771.I Hal.1 (gunakan informasi dari laporan rugi laba) – klik 1771.I Hal.2, isi data (jika ada) - Klik 1771.I Hal.3 (jika ada) - Simpan – Apakah Data akan disimpan (Yes) – Data berhasil Disimpan (OK) - Tutup
  14.  Pilih SPT PPh – SPT PPh Wajib Pajak Badan – beri tanda tidak diaudit – periksa tiap bagian – Masukan Tanggal Lapor SPT - Simpan – Data berhasil Disimpan (OK) - Tutup
  15.  Pilih SPT Tools – Menu Cetakan – Contreng Tahun Pajak – Pilih Tahun – Contreng No. yang akan di cetak – Cetak
  16.  Pilih SPT Tools – Lapor Data SPT ke KPP – Contreng Tahun Pajak – Pilih Tahun – Klik Tampilkan Data – Contreng No. - Pilih Lokasi File – Create File – Data telah disimpan dalam bentuk CSV Format (OK) - Keluar
  17.  Silahkan buka di folder  yang telah di tentukan sebelumnya
  18.  E-SPT sudah berhasil dibuat silahkan pilih cara lapor e-SPT :
a.    Upload CSV di e-Filing (Via internet)
b.   Datang dan antar langsung file CSV
Ke kantor Pajak WP terdaftar
    
Selamat mencoba !!